
Latar Belakang
Wakil Ketua baleg dpr sekaligus Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di pilkada. Doli mengkritik keputusan tersebut karena dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama mengingat Pilkada 2024 hampir selesai.
Fakta Penting
“Putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Doli menjelaskan bahwa putusan MK mengatur calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai sebelum 27 November 2024 lalu.
Dampak
Kritik Doli menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan putusan MK dalam konteks saat ini. Dengan Pilkada 2024 hampir rampung, putusan tersebut dianggap tidak berdampak signifikan.
“Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan” menjadi sorotan publik, terutama mengingat Pilkada 2024 sudah hampir selesai.
Penutup
Pernyataan Doli menggugah diskusi tentang relevansi putusan MK dalam konteks pesta demokrasi Indonesia. Dengan Pilkada 2024 hampir selesai, pertanyaan muncul: apakah putusan ini akan memberikan dampak nyata ke depannya?