
Tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan yang cukup dapat membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat. Di Dusun Bancang, Desa Gandong di Kabupaten Tulunggagung, satu rumah dan mobil rusak milik warga rusak akibat balon udara jatuh dan meledak, (detik.com, 4 April 2025).
Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat. Kebiasaan tersebut muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak.