
Pihak KPK menjawab tudingan Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang merasa telah ditipu soal penyitaan HP saat pemeriksaan Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. KPK menegaskan penyitaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprin (Surat Perintah) geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Budi juga menjelaskan penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan penyitaan tersebut juga sudah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.