Berita

[Krisis Korsel: Presiden Dimakzulkan, Pilpres Mendadak dalam 60 Hari!]

×

[Krisis Korsel: Presiden Dimakzulkan, Pilpres Mendadak dalam 60 Hari!]

Sebarkan artikel ini
[Krisis Korsel: Presiden Dimakzulkan, Pilpres Mendadak dalam 60 Hari!]
[Krisis Korsel: Presiden Dimakzulkan, Pilpres Mendadak dalam 60 Hari!]

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru menjabat sekitar 2 tahun. Korsel pun akan menyelenggarakan pemilihan Presiden baru yang diprediksi digelar Juni nanti.

Dilansir Yonhap dan The Korea Herald , Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.

Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan ‘Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *