![[Krisis Korsel: Presiden Dimakzulkan, Pilpres Mendadak dalam 60 Hari!]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/04/featured_1743751569693.jpg)
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru menjabat sekitar 2 tahun. Korsel pun akan menyelenggarakan pemilihan Presiden baru yang diprediksi digelar Juni nanti.
Dilansir Yonhap dan The Korea Herald , Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan ‘Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari’.