
KPU: 22 Daerah Sudah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus
KPU mengumumkan bahwa 22 daerah telah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, “KPU: 22 daerah sudah PSU, 3 wilayah siap ulang voting Agustus.”
Latar Belakang
PSU dilakukan sebagai langkah koreksi atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diputus MK. Dengan PSU, KPU bertujuan untuk memastikan keadilan dan keotentikan suara.
Fakta Penting
Total 22 daerah telah melaksanakan PSU, dengan 3 wilayah lainnya siap melakukan PSU ulang pada Agustus 2025. KPU menegaskan bahwa proses ini akan terus diawasi ketat untuk meminimalisir error.
Dampak
Perkembangan ini menandakan langkah KPU untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu Indonesia. Namun, beberapa pihak menyoroti perlunya waktu lebih lama untuk memastikan PSU berjalan efektif.
Penutup
Dengan PSU, KPU menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas pilpres. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: Apakah PSU mampu mengatasi ketidakpercayaan publik terhadap hasil pilpres? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.