
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah. KPU memastikan pelaksanaan PSU tersebut berjalan lancar dan aman.
“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
“PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10,” sambungnya.