
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau para penyelenggara negara (PN) segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Sampai hari ini, masih ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).