
KPK menyerahkan aset yang merupakan rampasan dari kasus korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset ini diserahkan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).
Serah terima aset dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Penyerahan dilakukan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto kepada Ketua LPSK Achmadi.