
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut pada awalnya barang terkait gratifikasi kebanyakan halal. Namun menjadi haram jika barang diberikan berkaitan dengan tugas dan wewenang atau menjadi gratifikasi.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan pada acara webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).