
KPK dan Hasto Kristiyanto silih berganti melempar pendapat. KPK kini memberikan balasan pedas usai kubu Hasto mengkritik langkah KPK yang mengusut Sekjen PDIP itu meski tidak ada kerugian negara yang timbul.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto merupakan perkara suap.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mulanya, jaksa menyebut jika pihak Hasto menilai KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada kerugian negara.