Berita

KPK Dukung Gugatan Rp2,5 M Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik, Klaim Keliru!

×

KPK Dukung Gugatan Rp2,5 M Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik, Klaim Keliru!

Sebarkan artikel ini
KPK Dukung Gugatan Rp2,5 M Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik, Klaim Keliru!
KPK Dukung Gugatan Rp2,5 M eks napi kasus harun masiku ke Penyidik, Klaim Keliru!

KPK menilai langkah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menggugat penyidiknya rossa purbo bekti dengan klaim Rp2,5 M di Pengadilan Negeri Bogor sebagai salah prosedur.
Latar Belakang
Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, menyeret penyidiknya Rossa Purbo Bekti ke meja hijau dengan gugatan perdata sebesar Rp2,5 M. Namun, KPK secara tegas menyatakan bahwa langkah hukum tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fakta Penting
“Dengan ini KPK menilai bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada penyidik tidaklah tepat,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2025). Tessa menambahkan bahwa Rossa Purbo Bekti, sebagai penyidik, sedang menjalankan tugas resmi negara saat dilaporkan, sehingga tidak dapat digugat secara pribadi.
Dampak
KPK mengingatkan publik bahwa gugatan terhadap penyidik harus melalui jalur yang telah ditetapkan secara hukum. Keputusan ini tidak hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga mengangkat pentingnya penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penutup
Dengan pernyataan ini, KPK menegaskan komitmen untuk melindungi integritas penyidik dan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Gugatan yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *