Berita

KPK Dinilai ‘Kebobrokan’ Aturan Penyadapan oleh Ketua Komisi III DPR dalam RUU KUHAP

×

KPK Dinilai ‘Kebobrokan’ Aturan Penyadapan oleh Ketua Komisi III DPR dalam RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
KPK Dinilai 'Kebobrokan' Aturan Penyadapan oleh Ketua Komisi III DPR dalam RUU KUHAP
KPK Dinilai ‘Kebobrokan’ Aturan Penyadapan oleh Ketua Komisi III DPR dalam RUU KUHAP

Primer: Respons Habiburokhman Terhadap KPK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi keras sikap KPK yang meneguhkan asas lex spesialis, artinya tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU KUHAP yang sedang dalam tahap pembahasan. Habiburokhman mengemukakan bahwa pihaknya tetap terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait peraturan tersebut.
Latar Belakang: Perdebatan RUU KUHAP
RUU KUHAP menjadi sorotan publik akibat perbedaan pendapat antara Komisi III DPR dan KPK terkait aturan penyadapan. KPK menegaskan sikapnya untuk tidak menerapkan aturan tersebut, sementara Komisi III DPR menjanjikan diskusi lebih lanjut pada masa sidang mendatang.
Fakta Penting: Posisi KPK dan Komisi III
“Habiburokhman menyatakan bahwa mereka membuka diri atas masukan dari berbagai pihak,” ujar sumber terpercaya. Pihaknya juga menambahkan bahwa rapat awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan di awal masa sidang mendatang.
Dampak: Polemik dalam Upaya Reformasi Hukum
Pertikaian ini menunjukkan dinamika rumit dalam usaha reformasi hukum di Indonesia. Keputusan KPK untuk tidak mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP dapat mempengaruhi harmonisasi undang-undang dan upaya pemberantasan korupsi.
Penutup: Pertanyaan untuk Masa Depan
Apa dampak jangka panjang dari pertikaian ini terhadap kerjasama antarlembaga? Bagaimana masyarakat melihat upaya reformasi hukum yang terhambat oleh perbedaan pendapat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah reformasi hukum di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *