
Korban Investasi Kripto Gugat Restorative Justice
Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash menemui Komisi III DPR, menuntut penyelesaian kasus melalui restorative justice untuk cepat pulihkan kerugian.
Latar Belakang
Rapat digelar di Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin. Hadir Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dan Dirkrimsus Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Fakta Penting
Korban yang tergabung dalam Mitra Bahagia Bersama, melalui kuasa hukum Siti Mylanie Lubis, mengungkapkan keheranan saat terdakwa melayangkan surat damai tengah penyidikan TPPU.
Dampak
Kasus ini mengekspos kelemahan sistem hukum dalam menangani investasi bodong. Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi kripto.
Penutup
Sebagai pertanyaan, apakah restorative justice dapat memberikan solusi cepat bagi korban, ataukah kasus ini akan terjerat dalam perdebatan hukum yang panjang?