![[Konsumsi Daging Anjing Dilarang, Pramono Jamin Pergub Terbit dalam 1 Bulan: Apakah ini Langkah yang Tepat?]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/10/featured_1761103589057.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing akan terbit dalam waktu satu bulan. Regulasi itu saat ini dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani untuk memperkuat perlindungan terhadap hewan peliharaan serta menegakkan aturan pangan yang aman di Jakarta.
“Kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan, Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sesuai janji saya, dalam waktu sebulan,” ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Pramono menuturkan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan bahwa Jakarta bebas dari praktik konsumsi daging anjing dan kucing. Ia mengingatkan aturan larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan hewan peliharaan tidak termasuk kategori bahan pangan.