Berita

“Konfrontasi atas UU TNI: Mahasiswa & Advokat Minta Prajurit Sipil Mundur”

×

“Konfrontasi atas UU TNI: Mahasiswa & Advokat Minta Prajurit Sipil Mundur”

Sebarkan artikel ini
“Konfrontasi atas UU TNI: Mahasiswa & Advokat Minta Prajurit Sipil Mundur”

Pemohon yang tergabung dalam advokat dan mahasiswa menggugat Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai prajurit TNI harus mengundurkan diri jika menduduki semua jabatan sipil.

Hal itu disampaikan pemohon dalam sidang panel 1 pengujian UU TNI nomor perkara 68/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Pemohon menilai jika Pasal 47 ayat 2 telah melanggar UUD 1945.

“Bahwa hak atau kewenangan konstitusional para pemohon telah dirugikan atas berlakunya ketentuan pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI, hal mana ketentuan a quo berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya, sehingga melanggar prinsip konsistensi, koherensi, harmonisasi, sinkronisasi, dan respondensi pembentukan norma hukum,” kata pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *