
Rencana Komisi III DPR dalam Menangani RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pihaknya baru akan menerima tugas untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah rapat paripurna pada Selasa, 18 Maret. Dalam pernyataannya kepada wartawan Sabtu (15/3/2025), Habiburokhman menegaskan, “Hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna.”
Langkah-Langkah dalam Proses Pembahasan RUU KUHAP
Selama rapat paripurna, pemerintah akan menyampaikan draf terakhir RUU KUHAP serta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman akan menyebarluaskan draf tersebut kepada publik. Menurut ketua komisi, langkah ini dilakukan untuk memastikan terjadinya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.
Dampak dan Prospek Pembahasan RUU KUHAP
Pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat meningkatkan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Dengan menerima aspirasi publik, Komisi III DPR menunjukkan komitmen untuk memastikan undang-undang yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini juga menandakan langkah positif dalam upaya penguatan demokrasi dan transparansi legislatif di negeri ini.