
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri atas hakim, pengacara dan panitera.
Para terdakwa digiring ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.
Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.