seoul – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini disambut suka cita sejumlah warga Korea Selatan.
Baca Juga

hari bhayangkara Ke-79, Andra Puji: Polri Jadi Garda…

Gajah domang dan tari, Hewan Beruntung Jadi Warga…

guru ngaji Tebet Cabuli Anak, PBNU: Pidana Berat…