seoul – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini disambut suka cita sejumlah warga Korea Selatan.
Baca Juga
Trump Kerahkan Aparat Federal Tambahan, demonstrasi pecah di…

Daging Anjing, Edaran Pemprov Riau Dukung dmfi di…