
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan satu tersangka di kasus dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus itu merugikan negara Rp 550 juta.
“Pada hari ini kita menetapkan tersangka satu orang inisial SS, yang kemudian kita langsung lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Jum’at (21/11/2025).
Tersangka SS diketahui menjabat Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Cibadak periode 2012-2014. Pelaku diduga menyelewengkan uang program untuk kelompok perempuan di Cibadak.












