
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pelibatan TNI untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia. Agus menyebut hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Hal ini disampaikan Agus usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Agus mengatakan salah satu pembahasannya terkait keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan.
“Salah satunya itu (pembahasan dengan Komisi I DPR), jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).