
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Kejagung mengatakan akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.
“Ini kan proses kepailitan sudah berjalan, artinya kan sudah. Kalau ini sudah ditangani kurator kan ada batas waktunya juga kan. Nah sekarang kan mungkin kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak-pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
“Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja. Kita akan mendahulukan hal itu,” imbuhnya.