
kejaksaan agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 merugikan hajat hidup banyak orang. Karena itulah, kata Kejagung, pengusutan kasus ini sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi.
“Oleh karenanya, dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional, Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus korupsi tidak serta-merta hanya melaksanakan upaya represif saja, namun akan selalu mengedepankan upaya perbaikan tata kelola yang ditujukan pada pemenuhan asas-asas dalam Good Corporate Governance,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar kepada wartawan, Senin (17/3/2025).