
Kejaksaan Agung RI bakal mengkaji kelanjutan uang pengganti dari kasus korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Suparta yang meninggal dunia. Jaksa sedang mempelajari langkah yang akan diambil untuk pemulihan kerugian negara.
“Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).