Berita

Kejagung dalam Peradilan Internasional: Red Notice Jurist Tan Menanti Konfirmasi Interpol

×

Kejagung dalam Peradilan Internasional: Red Notice Jurist Tan Menanti Konfirmasi Interpol

Sebarkan artikel ini
Kejagung dalam Peradilan Internasional: Red Notice Jurist Tan Menanti Konfirmasi Interpol
Kejagung dalam Peradilan Internasional: red notice Jurist Tan Menanti Konfirmasi Interpol

Kejaksaan Agung (Kejagung) Berbicara: Red Notice Jurist Tan Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol
Kejagung mengumumkan bahwa pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi Chromebook, telah diteruskan ke Interpol Indonesia dan selanjutnya ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Penyidik telah mengajukan Red Notice terhadap JT, dan Interpol Indonesia sudah mengirimkannya ke Lyon, Paris,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Latar Belakang
Jurist Tan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menciderai anggaran negara. Red Notice merupakan langkah internasional untuk menjerat pelaku kejahatan di mana pun mereka berada. Dengan pengiriman permohonan ini, Kejagung menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti kasus korupsi.
Fakta Penting
– Pengajuan Red Notice oleh Kejagung menandakan langkah strategis untuk memastikan Jurist Tan tidak bisa melarikan diri.
– Interpol akan menentukan apakah akan menerbitkan Red Notice, yang jika diterima akan memberikan peringatan internasional kepada semua negara anggota.
Penutup
Kasus ini bukan hanya tentang korupsi, tetapi juga tentang upaya pemberantasan kejahatan yang merugikan negara. Dengan Red Notice, Kejagung menunjukkan bahwa tak ada pelarian bagi para pelaku korupsi. Bagaimana masyarakat menanggapi langkah ini? Apakah ini langkah yang tepat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[judul] Latar Belakang Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia…