
Fakta Terungkap
Kejagung menetapkan Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) sebagai tersangka dalam kasus penggangguan penyidikan impor gula dan timah. Mereka diduga membiayai demo dan menyusun narasi negatif untuk menimbulkan persepsi buruk terhadap Kejaksaan.
Langkah Tersangka
JS dan MS dituduh mengarahkan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV, untuk membuat konten negatif seharga Rp 478,5 juta. TB kemudian mempublikasikan konten tersebut di media sosial dan online, dengan tujuan mengganggu jalannya persidangan.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas upaya untuk mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan melalui narasi yang merugikan. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan upaya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Penutup
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas hukum dan mencegah manipulasi informasi yang dapat merusak proses pengadilan. Langkah Kejagung dalam menindak tersangka menjadi langkah positif untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.