
Polisi mengungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor , Jawa Barat. Kades itu meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka.












