
Tim pengacara jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengungkap prajurit TNI AL bernama Jumran memperkosa korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengacara keluarga menyebut prajurit Jumran telah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara , Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25.30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.