![[judul]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2026/01/featured_1767524136503.jpg)
Penggagalan Pemasukan bawang bombay Ilegal di Semarang
Polrestabes Semarang dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah berhasil menghentikan masuknya 133 ton bawang bombay ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Operasi ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya pengiriman bawang bombay dari Pontianak tanpa dokumen karantina melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”.
Fakta Utama
Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penggagalan operasi ilegal ini. Pelapor menyebutkan, bawang bombay sebanyak 20 ton dikirim dari Pontianak menggunakan 7 truk Fuso dan kapal KM Dharma Kartika. Barang tersebut diduga berasal dari jalur tikus perbatasan dan tidak memiliki surat karantina, sehingga dinyatakan ilegal.
Dampak Operasi Ini
Operasi ini tidak hanya mencegah masuknya bawang bombay ilegal, tetapi juga menegakkan aturan karantina yang ketat. Polrestabes Semarang dan BKHIT menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah masuknya barang ilegal.
Penutup
Kasus ini menunjukkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah kegiatan ilegal. Dengan aduan melalui “Lapor Pak Amran”, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.








