![[judul]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/04/featured_1744550198714.jpg)
Latar Belakang
Bagi kamu yang bercita-cita melanjutkan studi ke luar negeri, ijazah yang sudah dilegalisasi menjadi salah satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan. Proses legalisasi ini penting untuk memastikan bahwa ijazahmu diakui secara internasional. Namun, tidak semua calon pelajar mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Fakta Penting
Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), melegalisasi ijazah untuk ke luar negeri memerlukan beberapa langkah tertentu. Pertama, ijazah asli harus diserahkan ke kantor Notaris atau Kantor Atas Nama Negara (KAN). Selanjutnya, ijazah tersebut akan diberikan tanda “Seen by” yang menandakan bahwa dokumen tersebut sudah diverifikasi.
Dampak
Tanpa legalisasi, ijazahmu mungkin tidak diterima oleh universitas di luar negeri, yang bisa menyebabkan terhambatnya proses pendaftaran. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan memenuhi semua syarat yang diminta.
Penutup
Jadi, jika kamu ingin melanjutkan studi ke luar negeri, pastikan ijazahmu sudah dilegalisasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses pendaftaranmu terhambat karena urusan dokumen yang tidak lengkap.