![[Judul 2]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/08/featured_1755178601292.jpg)
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kajari Jaksel ) Anang Supriatna mengungkap alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, silfester matutina , tak kunjung dieksekusi. Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).