Berita

Jelang Verdict, Apakah Pencucian Rp 1,7 M di Kasus Nikel Akan Menjerat Windu Aji?

×

Jelang Verdict, Apakah Pencucian Rp 1,7 M di Kasus Nikel Akan Menjerat Windu Aji?

Sebarkan artikel ini
Jelang Verdict, Apakah Pencucian Rp 1,7 M di Kasus Nikel Akan Menjerat Windu Aji?
Jelang Verdict, Apakah Pencucian Rp 1,7 M di Kasus Nikel Akan Menjerat Windu Aji?

Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) windu aji sutanto divonis bebas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

“Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *