Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI iwan henry wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.
Baca Juga
Operasi Lilin Dimulai, ribuan personel amankan nataru di…

627 tandon air dari Polri Siapkan Harapan untuk…

KPK: dana non-budgeter BJB Rp 200 M Diduga…

aborsi ilegal di Jaktim: Dokter Ngaku Spesialis Obgyn,…







