Berita

[Isi Judulmu di sini]

×

[Isi Judulmu di sini]

Sebarkan artikel ini
[Isi Judulmu di sini]
[Isi Judulmu di sini]

Polisi menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42), dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. Polisi menyebut EF atau ‘Ayah Juna’ merupakan ayah tiri korban.

“EF alias ‘Ayah Juna’ bukan ayah kandung korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung AMK yang berinisial SNK,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/9/2025).

Adapun dalam kasus ini, SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurul menjelaskan, penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan KombesGanis Setyaningrum berusaha menelusuri informasi awal yang didapatkan dari korban mengenai EF alias YA dan SNK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *