
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas terukur terhadap massa yang anarkis. Peluru karet bisa digunakan jika massa perusuh sampai menerobos markas. Ketua indonesia police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada yang salah dengan perintah Kapolri tersebut.
Sugeng menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum.
“Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025).