Berita

IDCI: Revisi UU TNI Menempatkan TNI sebagai ‘Pembantu’ dalam Pertahanan Siber, Mengabaikan Peran Strategis TNI

×

IDCI: Revisi UU TNI Menempatkan TNI sebagai ‘Pembantu’ dalam Pertahanan Siber, Mengabaikan Peran Strategis TNI

Sebarkan artikel ini
IDCI: Revisi UU TNI Menempatkan TNI sebagai 'Pembantu' dalam Pertahanan Siber, Mengabaikan Peran Strategis TNI
IDCI: Revisi UU TNI Menempatkan TNI sebagai ‘Pembantu’ dalam Pertahanan Siber, Mengabaikan Peran Strategis TNI

Latar Belakang
Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI. Menurut IDCI, revisi ini menempatkan TNI hanya sebagai ‘pembantu’ dalam pertahanan siber, yang dinilai tidak sesuai dengan peran TNI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Fakta Penting
Direktur Eksekutif IDCI, Yayang Ruzaldy, mengungkapkan bahwa TNI tidak seharusnya menjadi sekedar pelengkap dalam domain pertahanan siber. Ia menunjukkan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, seperti UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menetapkan TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman militer.
Dampak
Kritik dari IDCI ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi hukum dalam menyusun kebijakan pertahanan negara. Revisi UU TNI yang menempatkan TNI sebagai ‘pembantu’ dapat mempengaruhi efektivitas pertahanan siber Indonesia di tengah meningkatnya ancaman cyber. Apakah DPR RI dan pemerintah akan merevisi kembali UU TNI untuk memperkuat peran TNI dalam pertahanan siber? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi kunci untuk menjamin keamanan cyber Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *