Berita

“Hukuman 16 Tahun Penjara bagi Pria Pandeglang yang Tersangkut dalam Edar Narkoba”

×

“Hukuman 16 Tahun Penjara bagi Pria Pandeglang yang Tersangkut dalam Edar Narkoba”

Sebarkan artikel ini
“Hukuman 16 Tahun Penjara bagi Pria Pandeglang yang Tersangkut dalam Edar Narkoba”

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata majelis hakim PN Pandeglang dikutip di SIPP PN Pandeglang, Selasa (29/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *