Berita

Heran, ESDM Tunda PP Minerba! Waka Komisi XII DPR: Apa yang Terjadi?

×

Heran, ESDM Tunda PP Minerba! Waka Komisi XII DPR: Apa yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
Heran, ESDM Tunda PP Minerba! Waka Komisi XII DPR: Apa yang Terjadi?
Heran, ESDM Tunda PP minerba! Waka komisi xii dpr: Apa yang Terjadi?

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI , Sugeng Suparwoto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sugeng mempertanyakan aturan tersebut tak kunjung dikeluarkan hingga kini.

“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba,” ujar Sugeng kepada wartawan, MInggu (5/10/2025).

Politikus NasDem ini menyebut semestinya PP sudah dikeluarkan oleh pemerintah selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba diundangkan. Ia menyebut UU tentang Minerba sejatinya telah masuk dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *