
Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Polisi menyebut 30 orang tersebut langsung ditahan.
“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya , AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Puluhan orang tersebut yang sudah diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini sempat diperiksa secara intensif. Mereka diperiksa terkait keributan di depan RSUD Tangerang Selatan yang dipicu masalah lahan parkir.