
Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan terhadap pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi. Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya: