
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Idham mengatakan KPU telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
“Saat ini tujuh sudah diregistrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).