
Presiden Prabowo merespon permintaan para pengusaha untuk melakukan reformasi atas kebijakan impor, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni menghapus kebijakan kuota impor. Kita ketahui bersama, sistem kuota selama ini dipakai dalam menjalankan kebijakan impor seringkali menjadi ajang berburu rente, antara pemilik otoritas dengan pengusaha kroninya.
Terhitung sekian kasus hukum melibatkan penyalahgunaan kewenangan bermula dari pelaksanaan kebijakan kuota impor seperti kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi tahun 2013, kasus kuota impor gula kristal tahun 2015, dan kasus kuota impor bawang putih tahun 2019. Munculnya sederet kasus ini, kami di Badan Anggaran DPR pada 21 Februari 2020 sudah meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif.
Atas pentingnya perubahan kebijakan impor ini, pada tanggal 17 Maret 2024, kami kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif.