Berita

Hakim Memutuskan Tidak Menagih Uang Pengganti dari Tom Lembong, Ini Penjelasannya

×

Hakim Memutuskan Tidak Menagih Uang Pengganti dari Tom Lembong, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Hakim Memutuskan Tidak Menagih Uang Pengganti dari Tom Lembong, Ini Penjelasannya
Hakim Memutuskan Tidak Menagih Uang Pengganti dari Tom Lembong, Ini Penjelasannya

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) thomas trikasih lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *