
Hakim Terdakwa Kasus Suap, Djuyamto, Ingin Kembalikan Rp 5,5 M
Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku ingin mengembalikan uang Rp 5,5 miliar lewat jaksa. Pihak Djuyamto mengatakan uang itu dikembalikan karena lahan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura sudah dijual.
Latar Belakang
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025), kuasa hukum Djuyamto menyampaikan bahwa uang tersebut dikembalikan setelah lahan kantor NU di Kartasura terjual. “Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU bahwa tanah tersebut sudah dalam proses penjualan dengan nilai total Rp 5,5 miliar,” jelasnya.
Fakta Penting
Pendanaan awal untuk pembangunan kantor NU berasal dari sumbangan masyarakat. Namun, setelah kejadian suap yang melibatkan Djuyamto, dana tersebut harus dikembalikan. Proses penjualan lahan ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan dana tersebut melalui jaksa.
Dampak
Kembalinya dana ini tidak hanya mengurangi beban hukuman bagi Djuyamto, tetapi juga menjadi langkah penting dalam pemulihan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Penutup
Keputusan Djuyamto untuk mengembalikan uang tersebut menjadi contoh penting tentang tanggung jawab hukum dan moral. Namun, pertanyaan tetap muncul tentang bagaimana dana tersebut digunakan sebelumnya dan apakah ada pelanggaran hukum lain yang terjadi.