Berita

Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Menyiratkan Ketidakadilan di sistem Peradilan

×

Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Menyiratkan Ketidakadilan di sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini
Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Menyiratkan Ketidakadilan di sistem Peradilan
Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Menyiratkan Ketidakadilan di sistem Peradilan

Hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan untuk Tom.

“Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *