Berita

Guru Besar UINSA Surabaya Beberkan Catatan Kritis RUU TNI, Polri, Kejaksaan – Update 2

×

Guru Besar UINSA Surabaya Beberkan Catatan Kritis RUU TNI, Polri, Kejaksaan – Update 2

Sebarkan artikel ini
Guru Besar UINSA Surabaya Beberkan Catatan Kritis RUU TNI, Polri, Kejaksaan - Update 2
Guru Besar UINSA Surabaya Beberkan Catatan Kritis RUU TNI, Polri, Kejaksaan – Update 2

Guru Besar UINSA Surabaya Beberkan Catatan Kritis RUU TNI, Polri, Kejaksaan
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya, Titik Triwulan Tutik, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait revisi Undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan. Menurutnya, RUU tersebut bukan hanya tidak memperkuat pengawasan, tetapi justru merangsang perjuangan untuk menambah kewenangan masing-masing instansi.
Latar Belakang
Titik Triwulan Tutik, seorang akademisi senior di UIN Sunan Ampel Surabaya, menilai revisi RUU ini tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam wawancara yang dilansir laman resmi UINSA pada Sabtu (15/3/2025), ia menyebut bahwa RUU ini lebih fokus pada perluasan wewenang daripada pengawasan yang lebih efektif.
Fakta Penting
Titik memberikan kritik tajam terutama pada ruu kejaksaan. Ia mengutip pasal 30C huruf h yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dampak
Kritikan Titik tidak hanya mengguncangkan dunia hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang tujuan sebenarnya dari revisi RUU ini. Apakah revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan, atau hanya menjadi sarana untuk menambah kekuataninstansi tertentu?
Penutup
Titik Triwulan Tutik mengingatkan bahwa revisi RUU harus lebih memperhatikan asas-asas hukum yang mendasar. Dengan kritikannya, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap perubahan hukum yang dapat mempengaruhi fondasi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *