
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda, menilai aturan itu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kita melihat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu maka semangatnya dalam rangka untuk memperjelas dan menegaskan bahwa ada hal yang perlu diatur yang berkaitan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025,” kata Prof Juanda kepada wartawan, Minggu (15/12/2025).
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.












