Berita

Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI, Pemeliharaan Supremasi Sipil atau Konfrontasi?

×

Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI, Pemeliharaan Supremasi Sipil atau Konfrontasi?

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI, Pemeliharaan Supremasi Sipil atau Konfrontasi?
Gubernur lemhannas: Revisi UU TNI, Pemeliharaan Supremasi Sipil atau Konfrontasi?

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ace Hasan Syadzily menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas. Ia mengatakan keberadaan TNI dalam lembaga tertentu diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.

“Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” kata Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *