
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ace Hasan Syadzily menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas. Ia mengatakan keberadaan TNI dalam lembaga tertentu diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
“Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” kata Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.