
Car Free Day (CFD) dan penerapan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran 2025 ditiadakan. Ketentuan ini berlaku selama dua pekan mulai dari tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025.
“Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3/2025).