
Dua Debt Collector Diamankan di Bogor, Tidak Punya Sertifikat Profesi
Polisi di Kota Bogor mengamankan dua debt collector atau “mata elang” (matel) yang sedang beroperasi di Bogor Selatan. Kedua pelaku, ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46), tidak memiliki sertifikat profesi sebagai penagih hutang. Mereka diamankan di salah satu warung di Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Kedua matel ini diduga menerima fee jutaan rupiah dari klien mereka. Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku melakukan aktivitas penagihan tanpa izin resmi. Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, memastikan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan ketat sesuai prosedur hukum.
Pesan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memilih jasa penagihan hutang yang memiliki legalitas lengkap. Polisi juga akan terus memantau industri ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.