
Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti digelar di Pengadilan Negeri Bogor. Agustiani mengajukan gugatan ganti rugi Rp 2,5 miliar ke Rossa.
Sidang digelar di ruang Cakra PN Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Army Mulyanto. Sementara, AKBP Rossa langsung di ruang sidang didampingi sejumlah mantan penyidik KPK sebagai tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam IM57+.
Majelis Hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu keanggotaan advokat telah habis. Army kemudian menjelaskan kartu keanggotaannya masih dalam proses perpanjangan.